JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi meluncurkan Sistem Pembayaran Denda Tilang melalui Digital Korlantas serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Digital. Peluncuran inovasi berbasis teknologi ini digelar di tengah acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026 yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Peluncuran dua layanan berbasis digital ini menjadi langkah krusial Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam mendigitalisasi layanan publik. Kehadiran STNK Digital dan sistem pembayaran tilang yang terintegrasi di platform Digital Korlantas bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan serta penyelesaian kewajiban lalu lintas secara cepat, transparan, dan efisien.
Dalam sambutannya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa digitalisasi ini merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang beradaptasi dengan kemajuan teknologi modern. Selain memotong birokrasi yang berbelit, integrasi sistem ini dinilai efektif meminimalisasi praktik pungutan liar (pungli) serta transaksi non-prosedural di lapangan.
Melalui integrasi ini, masyarakat kini dapat mengakses dokumen kendaraan secara praktis dari smartphone serta menyelesaikan pembayaran denda tilang secara non-tunai melalui berbagai saluran pembayaran terhubung. Terobosan pada momen peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tertib lalu lintas yang makin akuntabel dan modern di seluruh Indonesia.
TIM
